Logo-removebg-preview(1)
Customer Service 0812 3084 9339
0 Keranjang

Pekerja Enggan Melaporkan Bahaya di Tempat Kerja? Ini Alasan dan Solusinya!

Setiap perusahaan atau industri berkewajiban untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, salah satunya proaktif dalam melakukan pelaporan bahaya di tempat kerja.

Perlu Anda ketahui, terkadang kecelakaan terjadi karena hal-hal kecil yang sering kali dianggap sepele namun pada akhirnya bisa berakibat fatal. Misalnya, lantai licin, kabel berantakan, kurangnya penerangan, tidak adanya barikade, kebisingan, dll.

Semua potensi bahaya ini dapat dilihat dan juga dirasakan pekerja. Peran manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manajer atau supervisor sebenarnya tidak cukup untuk mengantisipasi bahaya-bahaya ini. Oleh karena itu, perusahaan wajib memiliki sistem pelaporan bahaya (hazard report) di tempat kerja yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya kontraktor dan tamu perusahaan.

Frekuensi Pelaporan Bahaya di Tempat Kerja Masih Rendah

Pelaporan bahaya mencakup pelaporan kondisi tidak aman dan perilaku tidak aman. Pelaporan bahaya oleh pekerja merupakan sarana penting untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mencatat ketidaksesuaian sebelum kecelakaan terjadi.

Pelaporan bahaya harus menjadi prioritas program K3 karena merupakan pencegahan dasar terjadinya kecelakaan. Pelaporan bahaya merupakan indikasi adanya permasalahan di mana cedera bisa terjadi, meskipun belum menimbulkan kerugian, tetapi pelaporan bahaya menghasilkan informasi yang mengarah kepada tindakan perbaikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Namun pada kenyataannya, frekuensi pelaporan bahaya yang dilakukan oleh pekerja masih rendah, sering kali dikarenakan pekerja tidak mau berbicara mengenai masalah yang terjadi.

Accident Advice Helpline melakukan survei pada 2.014 pekerja di Inggris, menyatakan satu dari enam pekerja enggan melaporkan keadaan bahaya di tempat kerjanya dan penelitian terbaru menunjukkan 23 persen pekerja bahkan tidak tahu kepada siapa bahaya harus dilaporkan.

Penyebab atau alasan pekerja enggan melakukan pelaporan bahaya di tempat kerja, di antaranya:

  • 29% mengatakan mereka tidak memiliki waktu untuk melakukan pelaporan bahaya.
  • 24% merasa bahwa bahaya di tempat kerja tidak memengaruhi mereka.
  • 23% mengatakan bahwa melakukan pelaporan bahaya bukan tanggung jawab mereka.
  • 23% mengatakan tidak tahu kepada siapa mereka harus melaporkan bahaya.
  • 13,2% khawatir akan mendapat masalah jika mereka melaporkan bahaya kepada atasan.
  • 7,5% diberitahu oleh rekan kerja atau pihak lain di dalam perusahaan untuk tidak melaporkan bahaya.

Seperlima pekerja bahkan telah melihat adanya bahaya di tempat kerja dan mereka sengaja mengabaikannya. Bahaya umum yang biasa dilihat atau diidentifikasi di tempat kerja menunjukkan masalah yang mengkhawatirkan karena bahaya-bahaya ini tidak hanya mengakibatkan cedera, tetapi juga kematian. Bahaya-bahaya yang dimaksud antara lain:

  • 58,7% pekerja melihat tumpahan di tempat kerja
  • 56,6% pekerja melihat kurangnya keamanan sekitar mesin
  • 50,4% pekerja melihat kabel yang berantakan
  • 43,5% pekerja melihat permukaan lantai yang tidak rata
  • 37,8% pekerja melihat penyalahgunaan peralatan kerja
  • 36,3% pekerja mengidentifikasi pekerja lain yang tidak memakai peralatan keselamatan dan kesehatan dengan benar
  • 29% pekerja melihat rekan kerjanya yang bekerja di ketinggian tidak mengikuti persyaratan K3 yang diharuskan.

Sementara di Indonesia, pelaporan bahaya dengan pengamatan kondisi dan perilaku tidak aman juga belum maksimal. Sebuah penelitian yang dilakukan di salah satu industri pertambangan pada 2003 menyatakan bahwa pekerja yang melakukan pelaporan bahaya di tempat kerja masih kurang dari 50 persen, tepatnya 22 persen dari 109 pekerja yang disurvei.

Sedangkan penelitian serupa yang dilakukan di salah satu perusahaan otomotif pada 2009 menyatakan bahwa jenis pelaporan bahaya di perusahaan tersebut masih memiliki kendala, yakni pekerja masih belum memahami prosedur pelaporan bahaya.

Mengapa Pelaporan Bahaya di Tempat Kerja Sangat Penting?

Banyaknya bahaya yang tidak dilaporkan atau pelaporan bahaya yang tidak terlaksana dengan baik tentu bisa berdampak buruk. Perilaku atau kondisi-kondisi tidak aman yang tidak teridentifikasi di tempat kerja berpotensi menimbulkan kecelakaan ataupun kejadian yang lebih fatal.

Sumber : https://safetysignindonesia.id/pekerja-enggan-melaporkan-bahaya-di-tempat-kerja-ini-alasan-dan-solusinya/

Open chat
1
Butuh bantuan?
Halo, perlu bantuan?