Kondisi new normal tampaknya tak lagi menjadi pilihan, tetapi sudah menjadi sebuah keharusan. Para pengusaha yang mempekerjakan ratusan ribu pekerja di Indonesia, sudah mengibarkan bendera putih. Jika pembatasan terus dilakukan, bukan tak mungkin lebih banyak lagi pekerja yang terpaksa harus dirumahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan perusahaan harus gulung tikar.
New normal adalah konsep menjalankan kembali kehidupan yang normal dengan gaya baru disesuaikan dengan keadaan. World Health Organization (WHO) mendefinisikan ‘new normal’ sebagai sebuah masa transisi di mana pemerintah mulai membuka kembali fungsi kehidupan sosial dan ekonomi.
Intinya tetap, yaitu kembali bekerja. Dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan pekerja dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Untuk itu, pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal).
Penanggulangan pandemi Covid-19 membutuhkan peran serta dari semua pihak termasuk para pelaku usaha. Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya diakibatkan aktivitas bekerja.
Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Setelah berakhirnya PSBB, pemerintah akan memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk kembali beroperasi, pekerja yang bekerja di kantor atau pabrik dengan pola new normal.
Pengusaha yang mempekerjakan kembali pekerja di kantor atau pabrik saat new normal, wajib mengikuti aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 328/2020. KMK itu berisi panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi.
Penyesuaian pola kerja di era new normal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penularan Covid-19 di tempat kerja. Berikut sederet aturan new normal pasca PSBB yang wajib diperhatikan perusahaan dan pekerja agar tetap produktif dan sehat.
Bagi Manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di Tempat Kerja
- Memperhatikan informasi terkini, himbauan, dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayah kerja
- Memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah
- Melarang masuk pekerja dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas
- Memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit
- Wajib memenuhi hak-hak pekerja yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri
- Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining
- Jika diperlukan, tempat kerja dapat menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri dengan standar penyelenggaraan merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat
- Melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll. di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
Sumber : https://safetysignindonesia.id/kembali-bekerja-perusahaan-dan-pekerja-wajib-tahu-aturan-new-normal-pasca-psbb-dari-kemenkes/